Ngurus SIM di Polres Depok 13 June 2006
Posted by indra in : Opini, Pengalaman , 51 comments
Mengingat kejadian tidak menyenangkan yang saya alami dalam perjalanan saya ke Mangga Dua pada tanggal 3 Juni 2006 yang lalu, saya mulai merasakan perlu-nya memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) saya yang sudah expired beberapa tahun yang lalu. Walaupun saya punya Singapore Driving License dan International Driving Permit yang dikeluarkan oleh AAS, tetap saja saya merasa kurang “sreg” dan “aman” berkendaraan di Jakarta tanpa SIM Indonesia yang resmi. Kebetulan ibu saya juga SIM-nya sudah expired, sehingga akhirnya pada tanggal 5 Juni 2006 yang lalu, kita berdua pergi ke Polres Depok untuk mengurus SIM. Mengingat KTP saya beralamat di rumah orang tua saya di Cinere, yang sekarang sudah masuk Kota Depok, pengurusan SIM dilakukan di Polres Depok.
Kita sampai ke Polres Depok sekitar jam 9:30 WIB pagi. Saya ingat pada tahun 1998 yang lalu, saya juga pernah ke tempat ini untuk mengurus SIM saya yang dulu, dan pada waktu itu, saya sudah disamperin seorang oknum polisi pas baru mau melewati gerbang kompleks Polres, menawari untuk ngurusin semua urusan pendaftaran SIM untuk saya. Kali ini, saya dan ibu saya sama sekali tidak didatangi oleh para oknum, malah kita yang harus nanya-nanya ke petugas yang jaga di depan, kemana harus mengurus SIM. Oleh petugas yang jaga di depan, kita diarahkan ke bagian belakang gedung.
Di loket pendaftaran SIM, terpampang dengan jelas diagram berisikan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan SIM. Di bagian atas loket juga ada spanduk yang saya tidak ingat persis kata-katanya, tapi bunyinya kira-kira sebagai berikut: “Jika Mengikuti Prosedur dan Persyaratan, Bikin SIM Sendiri Itu Mudah Kok”. Tidak ada lagi calo-calo yang berkeliaran mencari mangsa, beda dengan 8 tahun yang lalu. Bravo!
Kita harus menyiapkan dua lembar fotokopi KTP, satu untuk pemeriksaan kesehatan dan satu lagi untuk pendaftaran. Kalau bisa, siapkan dua lembar fotokopi KTP sebelumnya, atau Anda bisa memfotokopi KTP Anda di ruang fotokopi di dalam kompleks Polres Depok.
Langkah pertama, adalah pemeriksaan kesehatan. Saya dan ibu saya langsung ke gedung bagian kesehatan yang berlokasi agak terpencil di bagian atas bangunan, di sebelah kiri jalan yang menurun ke bawah ke belakang. Disitu kita cukup naro fotokopi KTP, lalu menunggu nama kita dipanggil. Yang dites adalah ketajaman mata membaca huruf-huruf kecil, mirip dengan tes yang dilakukan optik untuk mencek mata, juga tes ishihara untuk mencek buta warna. Biayanya Rp 15 ribu per orang.
Setelah kita mendapatkan kertas kuning tanda lulus tes kesehatan, kita langsung datang ke bagian pendaftaran untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM. Persyaratannya adalah fotokopi KTP dan hasil tes kesehatan tadi. Biayanya Rp 75 ribu untuk SIM baru, dan Rp 60 ribu untuk perpanjangan. Perlu diketahui bahwa perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan jika SIM lama kita masih berlaku. Jika SIM kita sudah habis masa berlakunya, maka pengajuan SIM baru akan dianggap pendaftaran baru, bukan perpanjangan. Artinya, biaya pendaftarannya Rp 15 ribu lebih mahal, dan kita harus mengikuti kembali ujian teori dan praktek mengemudi.
Setelah membayar biaya pendaftaran, kita diberikan beberapa formulir yang harus kita isi nanti. Dari situ kita langsung ke bawah dan mengantri untuk membayar asuransi, sebesar Rp 15 ribu per orang. Setelah itu, kita harus mengisi semua formulir yang ada, dan memasukannya ke bagian pendaftaran sambil menunggu dipanggil untuk ujian teori.
Ujian teori-nya berupa soal pilihan ganda sebanyak 30 soal, dan waktu yang diberikan untuk menyelesaikan semua soalnya adalah 15 menit. Jadi ya target setiap soal harus bisa diselesaikan dalam waktu 30 detik. Pengisian di lembar jawaban harus menggunakan pensil, tidak boleh menggunakan pulpen. Kalau tidak punya, pensil bisa dibeli di kaunter asuransi. Dari 30 soal itu, minimum 20 soal harus benar untuk bisa lulus. Jadi kalau ada salah lebih dari 10 jawaban, tidak akan lulus dan ujian teori harus diulangi lagi dua minggu setelahnya (tidak bisa langsung hari itu juga). Petugasnya akan memeriksa hasil jawaban kita langsung setelah kita menyerahkan jawabannya. Alhamdulillah, saya lulus walaupun ternyata saya menjawab 7 soal salah.
Masih mendingan ibu saya yang cuma salah 6.
Setelah lulus ujian teori, kita naik lagi ke atas untuk ujian praktek mengemudikan mobil. Untuk di Polres Depok ini, yang di-tes adalah mengendarai sebuah minibus Suzuki Carry lama (transmisi manual, tentu saja) naik ke jalanan menanjak, berhenti, lalu maju lagi tanpa mundur dulu. Disini, keahlian menggunakan rem tangan dan kopling sangat diperlukan. Setelah itu, kita harus memundurkan mobil tersebut dan membelokkan mobil tersebut secara mundur masuk kembali ke tempat parkir, dengan ban tidak boleh menyentuh dua garis di kiri dan kanan lot parkir. Alhamdulillah, saya dan ibu saya juga lulus.
Setelah lulus ujian praktek, kita ke ruang photo untuk membuat foto, dan SIM baru kita akan langsung tercetak segera setelah proses foto dilakukan. Hanya sekitar 5 menit setelah saya difoto, saya sudah langsung dipanggil dan mendapatkan SIM baru saya, sekitar jam 1 siang. Itu pun karena kita harus menunggu petugasnya makan siang dan sholat dulu sebelum kita bisa foto. Total jenderal waktu yang dibutuhkan untuk membuat SIM baru tersebut hanya setengah hari! Benar-benar mengagumkan dan tergolong efisien (untuk ukuran Indonesia, tentu saja). Bandingkan dengan dulu yang bisa membutuhkan waktu seharian, atau bahkan berhari-hari untuk bisa mendapatkan SIM. Total biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan SIM ini juga tidak lebih dari Rp 110 ribu per orang. Bandingkan kalau menggunakan biro jasa yang men-charge Rp 600 ribu per orang untuk pengurusan SIM.





